Tata Cara Pendaftaran NPWP - Pada Postingan Sebelumnya Juga Telah saya Share Tentang Definisi dan Fungsi NPWP Pajak Nah Kesempatan Kali ini adalah Tata Cara Pendaftaran NPWP yang di ambil dari situs Resmi http://www.pajak.net Syarat utama untuk mendaftarkan diri adalah mengisi Formulir Pendaftaran NPWP.
Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP
1) Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:
a. Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia;
b. Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing
2) Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:
a. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;
b. Fotokopi? Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing
c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
3) ?Untuk Wajib Pajak Badan
a. Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
b. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;
c. Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal
d. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang
4) Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :
a. Fotokopi KTP bendaharawan;
b. Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
5) Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:
a. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
b. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
c. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus
d. Fotocopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
6) Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar
7) Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus
Untuk Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
1) Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:
a. Kartu NPWP
b. surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau
c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
2) Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :
a. surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang, atau:
b. surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3) Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :
a. surat keterangan tempat kedudukan atau ;
b. surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang
Nah Itulah Beberapa Tata Cara Pendaftaran NPWP semoga ada manfaatnya
Tata Cara Pendaftaran NPWP
Artikel Terkait Tata Cara Pendaftaran NPWP :
Daftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Di IndonesiaDaftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Di IndonesiaBerikut Informasi Selengkapnya Mengenai Topik diatas, Beberapa bulan lagi s ...
Pengumuman Hasil Sertifikasi Guru 2012 UKAPengumuman Hasil Sertifikasi Guru 2012 UKA - Sebenarnya Pengumuman hasil Uji Kompetensi Awal atau UKA sertifikasi guru 2012 ...
Kumpulan Contoh Proposal Usaha Bisnis | Download Kumpulan Contoh Proposal Usaha BisnisKumpulan Contoh Proposal Usaha Bisnis | Download Kumpulan Contoh Proposal Usaha Bisnis - Berikut ini saya sajikan kumpulan contoh ...
Cara Menggunakan Mikroskop CahayaCara Menggunakan Mikroskop Cahaya - Perlu diketahui Menggunakan sebuah Mikroskop Cahaya ini pernah saya lakukan ketika saya ...
Pengertian dan Definisi PertumbuhanPengertian dan Definisi Pertumbuhan - Pengertian dari pertumbuhan berbeda dengan Pengertian dari perkembangan. namun kedua proses ...