Daftar Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri yang Baru Tahun 2012 - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara serentak pada tanggal 6 Februari lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15, 16 dan 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Dikutip dari laman Setkab, Kamis (16/2/2012), dengan keluarnya PP baru itu, kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp 1.260.000 (untuk golongan 1a masa kerja 0 tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp 1.325.000 (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun). Gaji tersebut di luar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami 10% dari gaji pokok dan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional .
“Ketentuan mengenai gaji baru PNS berlaku mulai 1 Januari 2012,” bunyi Pasal 1 Ayat 2 PP No. 15/2012. Hal yang sama juga berlaku untuk gaji baru anggota TNI dan Polri sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat 2 PP No. 16/2012 dan Pasal 1 ayat 2 PP No. 17/2012.
Dalam diktum menimbang dari PP No. 15, 16 dan 17 itu disebutkan, bahwa dasar perubahan gaji PNS, TNI dan Polri adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, anggota TNI dan Polri.
Dalam lampiran PP No. 15/2012 disebutkan, gaji pokok terendah untuk PNS Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000). Sedang untuk golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).
Untuk prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun sesuai PP No. 16/2012 dan PP No. 17/2012 gaji pokoknya) adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000), sedang prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).
Adapun perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100), sementara perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100 (sebelumnya Rp 3.385.000). Untuk perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau
Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.644.400, sementara perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000).
[ sumber : http://www.tribunnews.com/2012/02/16/ini-daftar-kenaikan-gaji-pns-tnipolri-yang-baru ]
Daftar Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri yang Baru Tahun 2012
Artikel Terkait Daftar Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri yang Baru Tahun 2012 :
Kronologis dan Penyebab Kecelakaan Maut Bus Karunia Bhakti di Cisarua Puncak BogorKronologis dan Penyebab Kecelakaan Maut Bus Karunia Bhakti di Cisarua Puncak Bogor - Kecelakaan Karambol Bus Karunia Bhakti di Pu ...
5 Jenis Kanker Paling Mematikan5 Jenis Kanker Paling Mematikan - Info kali ini saya akan menjelaskan 5 Jenis Kanker Paling Mematikan. Kanker merupakan ...
Sejarah Asal Usul EkstasiSejarah Asal Usul Ekstasi - Semula ditemukan untuk digunakan merangsang nafsu makan. Setelah melalui berbagai tes percobaan ...
Contoh Soal UKG Uji Kompetensi Guru 2012Contoh Soal UKG Uji Kompetensi Guru Online 2012 | Download Contoh Soal UKG Uji Kompetensi Guru Online 2012 | Contoh Soa ...
Foto dan Video Kecelakaan Cisarua Bus Karunia BaktiFoto dan Video Kecelakaan Cisarua Bus Karunia Bakti - Kecelakaan maut kembali terjadi, setelah sebelumnya kecelakaan tugu tani ya ...